I will fly

Selasa, 06 Agustus 2013

hukum wajib menutup aurat bagi wanita

Pengertian Aurat:
Dari segi bahasa, aurat ialah sesuatu yang mengaibkan
Dari segi istilah, aurat ialah bagian tubuh badan seseorang yang wajib ditutup dan lindungi daripada pandangan yang bukan mahram

Ibarat sebuah barang yang berharga maka akan diperlakukan secara khusus oleh pemiliknya, antara lain
dengan cara dikemas, dipak, dilapisi, dibungkus sedemikian rupa untuk menjaga agar barang tersebut
terkena goresan, rusak dan sebagainya.

Dimensi aurat dalam pandangan Islam bukan hanya terfokus pada kaum wanita, kaum laki-laki pun
sama mempunyai kewajiban untuk membaguskan dandanannya di hadapan manusia. Allah SWT
berfiman :

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah,
dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihlebihan.
(QS. Al A’raf : 31)

Dalam beberapa literatur fiqih dikatakan bahwa aurat laki-laki adalah bagian badan antara pusar perut
hingga lutut. Akan tetapi keterangan tersebut dapat diperlengkap dengan kandungan ayat 31 surat Al
A’raf di atas. Karena dalam ukuran akhlak kita ketika hendak beribadah yang hakikatnya menghadap
Allah SWT alangkah tidak sopan jika hanya mengenakan kain untuk menutupi daerah tersebut saja.
Dasar Hukum Hijab (pakaian penutup) bagi Wanita Muslimah
Allah SWT berfirman :
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab : 59)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar